Warta Times, Opini – Komnas Pengendalian Tembakau menilai tarif 57% masih rendah dibanding negara tetangga, sementara Menkeu menilai angka itu terlalu tinggi. Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut tarif cukai rokok 57 persen sebagai angka yang “terlalu tinggi” memicu reaksi keras dari Komnas Pengendalian Tembakau. Dalam sebuah media briefing di Jakarta pada 19 September 2025, Purbaya mempertanyakan tingginya tarif tersebut dan menyebutnya secara bercanda sebagai kebijakan “Firaun”, menandakan menurutnya angka itu tidak wajar. Komentarnya itu langsung memunculkan perdebatan publik terkait arah kebijakan cukai rokok tahun 2026.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, menilai pandangan Purbaya keliru dan berpotensi melemahkan upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. Ia menegaskan bahwa cukai tinggi justru diperlukan untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan. “Cukai diperlukan agar anak-anak tidak kecanduan. Sebanyak dua ratus ribu lebih rakyat Indonesia meninggal karena rokok setiap tahunnya, sehingga perlu kita tekan dengan cukai yang tinggi,” tuturnya melalui keterangan tertulis pada Senin, 22 September 2025. Sehingga kebijakan cukai seharusnya dilihat sebagai instrumen kesehatan publik, bukan sekadar instrumen ekonomi.
Komnas juga menyoroti bahwa tarif 57 persen yang dipersoalkan Purbaya sebenarnya adalah batas maksimal yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Bahkan, angka tersebut dinilai masih jauh lebih rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Di Singapura, tarif cukai mencapai 67,5 persen, sementara Australia mematok hingga 72 persen, membuat harga rokok di kedua negara tersebut melambung tinggi, sekitar Rp170 ribu hingga Rp400 ribu per bungkus.
Sebaliknya, Indonesia masih menempati posisi negara dengan harga rokok termurah di kawasan, yakni sekitar Rp40 ribu per bungkus untuk merek dengan harga tertinggi. Kondisi ini dianggap memperburuk akses masyarakat terhadap produk tembakau dan membuat konsumsi rokok sulit ditekan. “Maka cukai rokok harus dinaikkan lagi, bukan diturunkan. Kebijakan publik bukan kebijakan dagang,” kata Hasbullah.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa tarif cukai rokok untuk tahun 2026 masih dalam tahap kajian. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan pemerintah belum memutuskan angka final dan masih mengevaluasi perkembangan tahun berjalan. Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif akan dilakukan dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan dinamika industri tembakau.
Dalam pembahasan RAPBN 2026 bersama DPR, pemerintah telah sepakat untuk menaikkan target penerimaan kepabeanan dan cukai menjadi Rp336 triliun dari sebelumnya Rp334,3 triliun. Namun, belum ada penjelasan apakah kenaikan target tersebut akan dibarengi dengan penyesuaian tarif cukai rokok secara signifikan, atau justru stabilitas tarif akan dijaga sesuai arahan Menkeu.
Polemik ini menunjukkan tarik-menarik kepentingan antara aspek kesehatan publik dan pertimbangan ekonomi pemerintah. Di satu sisi, peningkatan cukai diyakini dapat mengurangi konsumsi rokok dan menekan angka kematian akibat penyakit terkait tembakau. Di sisi lain, pemerintah harus berhitung dengan dampaknya terhadap industri, penerimaan negara, dan daya beli masyarakat. Keputusan final terkait cukai rokok 2026 masih ditunggu, dan hasilnya akan menentukan arah besar kebijakan kesehatan dan fiskal Indonesia di tahun mendatang.
*) Penulis adalah Aliya Maharani Cahyono, Mahasiswa Akuntansi Universitas Pamulang.








