Wartatimes, Padang – Dalam rangka memperluas pemahaman masyarakat terhadap pentingnya penataan ruang yang tertib dan transparan, Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan sosialisasi lapangan SIMTARU dan LAPTARU di Lubuk Minturun, Kota Padang. Kegiatan ini menyasar warga, tokoh masyarakat, pelaku usaha lokal, dan perangkat kelurahan sebagai bagian dari upaya membangun budaya sadar ruang di tingkat tapak.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diperkenalkan langsung dengan Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) — platform digital yang menyajikan informasi pola ruang dan arahan zonasi RTRW. Warga dapat mengetahui status zonasi suatu lokasi, seperti apakah diperbolehkan untuk mendirikan bangunan, membuka usaha, atau kegiatan lainnya.
Selain itu, diperkenalkan pula LAPTARU (Layanan Pengaduan Tata Ruang), yaitu sistem pengaduan daring yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang, seperti alih fungsi lahan, pembangunan tanpa izin, atau pemanfaatan ruang yang tidak sesuai zonasi.

Sosialisasi dilakukan secara langsung di ruang terbuka dengan metode dialog interaktif, simulasi akses SIMTARU melalui ponsel, serta pembagian brosur zonasi kawasan sekitar. Warga yang hadir juga diajarkan cara melaporkan pelanggaran tata ruang menggunakan fitur peta dan foto melalui platform LAPTARU.
Antusiasme warga cukup tinggi, terutama dari kalangan pemilik usaha kecil dan pemuda setempat, yang menyambut baik kemudahan akses terhadap informasi zonasi. Salah seorang warga menyampaikan bahwa selama ini masyarakat sering bingung terkait aturan mendirikan bangunan atau membuka usaha di wilayahnya. “Sekarang kami tahu harus cek dulu di SIMTARU. Kalau ada pelanggaran, juga bisa lapor lewat LAPTARU. Ini sangat membantu,” ungkapnya.
Kegiatan ini akan terus dilaksanakan di berbagai kecamatan dan kabupaten/kota secara bergilir sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mewujudkan tata ruang yang inklusif, partisipatif, dan berbasis data.