Warta Times, Magelang – PT Lio Collection menegaskan komitmennya dalam mendorong pengelolaan hutan rakyat yang legal dan berkelanjutan melalui penguatan petani hutan di tingkat tapak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sustainable Forest Partnership Program, yang salah satu capaiannya ditandai dengan penyerahan sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Ngudi Rahayu, Desa Majaksingi, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Selasa (16/12/2025).
Seremoni penyerahan sertifikat tersebut dirangkaikan dengan penyerahan dan penanaman bibit pohon sebagai simbol komitmen keberlanjutan pengelolaan hutan rakyat. Kegiatan ini dihadiri Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah Christiana Pudjilestari, Kepala Desa Majaksingi Sutrisno, perwakilan KTH Ngudi Rahayu Santoso, Deputy Manager PT Lio Collection Nicolaus Adi Laksono, serta dari Wangoon Multi Solusi Darusman selaku fasilitator program.
Dalam sambutannya, Nicolaus Adi Laksono menyampaikan bahwa kemitraan dengan petani hutan rakyat merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus strategi keberlanjutan jangka panjang Lio Collection.
“Bagi Lio Collection, keberlanjutan tidak bisa dimulai dari hilir saja. Ia harus dibangun dari hulu, dari cara hutan dikelola dan dari siapa bahan baku berasal. Karena itu, kami memilih untuk terlibat langsung dalam penguatan petani hutan rakyat, bukan hanya menuntut kepatuhan,” ujarnya.
Menurut Nicolaus, sertifikasi SVLK bukan tujuan akhir, melainkan fondasi untuk membangun tata kelola hutan rakyat yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan. Pendekatan tersebut menjadi semakin relevan dalam menghadapi EU Deforestation Regulation (EUDR) yang menuntut jaminan legalitas, ketertelusuran, serta bebas deforestasi bagi produk kayu yang masuk ke pasar Uni Eropa.
Sebagai fasilitator program, Direktur Wangoon Multi Solusi Darusman menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan difokuskan pada penguatan kapasitas jangka panjang kelompok tani hutan, bukan semata-mata pemenuhan sertifikasi.
“EUDR menuntut kesiapan di tingkat tapak. Tantangannya bukan hanya dokumen, tetapi bagaimana petani hutan memiliki data, pencatatan, dan kelembagaan yang berjalan. Karena itu, pendampingan diarahkan pada inventarisasi sumber daya hutan, penguatan administrasi, dan praktik pengelolaan yang berkelanjutan,” kata Darusman.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah, Christiana Pudjilestari, mengapresiasi inisiatif dunia usaha yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan pasar, tetapi juga berinvestasi pada peningkatan kapasitas petani hutan rakyat.
Di tingkat lapangan, Hanif Rahadi, Penyuluh Kehutanan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah, menilai pendampingan yang dilakukan dalam program ini membantu kelompok tani hutan memahami perubahan tuntutan pengelolaan hutan, khususnya dalam konteks pasar global.
“Pendampingan seperti ini penting karena petani hutan tidak hanya diminta patuh pada aturan, tetapi juga diajak memahami mengapa data, pencatatan, dan legalitas menjadi semakin krusialAKU. Dengan cara itu, perubahan tidak terasa sebagai beban, tetapi sebagai proses belajar,” kata Hanif.
Menurut Hanif, pendekatan bertahap melalui pelatihan inventarisasi sumber daya hutan dan penguatan administrasi kelompok membuat KTH lebih siap menghadapi tuntutan regulasi, termasuk kebijakan internasional seperti EU Deforestation Regulation (EUDR).
Sementara itu, Santoso, perwakilan KTH Ngudi Rahayu, menyampaikan bahwa proses pendampingan telah membawa perubahan nyata dalam cara kelompoknya mengelola hutan. “Kami tidak hanya menerima sertifikat, tetapi juga belajar mengelola hutan dengan cara yang lebih tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kepala Desa Majaksingi, Sutrisno, menilai penguatan kelompok tani hutan menjadi modal penting bagi desa dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui Sustainable Forest Partnership Program, Lio Collection menempatkan penguatan petani hutan rakyat sebagai bagian dari strategi keberlanjutan perusahaan. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa pemenuhan standar global seperti EUDR dapat berjalan seiring dengan pelestarian hutan dan penguatan ekonomi masyarakat desa.











