Seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk, pemerintah Indonesia melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) menetapkan bahwa mulai 20 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan pengesahan bahwa suatu produk atau jasa memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas berwenang. Proses ini mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi produk. Sertifikat halal menjadi bukti bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.
Siapa yang Wajib Sertifikasi Halal?
Mulai 20 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk:
- Produk makanan dan minuman
- Produk hasil sembelihan
- Jasa penyembelihan
- Bahan tambahan pangan dan penolong
Kewajiban ini berlaku untuk semua pelaku usaha, termasuk UMKM. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mulai mempersiapkan proses sertifikasi sejak dini.
Peran BPJPH dalam Sertifikasi Halal
BPJPH adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia. BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, dan laboratorium halal untuk memastikan bahwa proses sertifikasi dilakukan secara objektif dan sesuai standar.
Solusi Sertifikasi Halal Bersama PT. ELPATRA SINERGI INDONESIA
PT. ELPATRA SINERGI INDONESIA merupakan penyedia jasa pendampingan sertifikasi halal yang berkomitmen membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban halal. Dengan pengalaman dan tim ahli di bidang halal, PT. ELPATRA SINERGI INDONESIA menawarkan layanan:
- Konsultasi dan edukasi tentang proses sertifikasi halal
- Pendampingan dalam pengumpulan dokumen dan persiapan audit
- Koordinasi dengan BPJPH dan LPH
- Pelatihan internal untuk meningkatkan pemahaman halal di lingkungan usaha
Mengapa Memulai Sekarang?
Menunda proses sertifikasi halal dapat berdampak pada kelangsungan bisnis, terutama menjelang tenggat waktu 20 Oktober 2026. Dengan memulai lebih awal, pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memahami proses, melengkapi dokumen, dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
Kesimpulan
Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen terhadap konsumen dan kualitas produk. Bersama PT. ELPATRA SINERGI INDONESIA, pelaku usaha dapat menjalani proses sertifikasi halal dengan lebih mudah, terarah, dan sesuai regulasi. Jangan tunggu hingga batas waktu—mulailah perjalanan halal Anda hari ini.