Opini  

Click and Contribute: Pajak sebagai Lifestyle di Masa Depan

Foto Ilustrasi, Putu -Penulis, Panji Bang Kusuma Jayamahe adalah Pegawai Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan. (Foto: Dok/Ist).

Warta Times, Opini – Di tengah arus deras digitalisasi, kehidupan manusia telah terintegrasi dalam sistem online yang serba canggih. Tidak ada lagi sekat antara aktivitas harian dan teknologi. Mulai bangun tidur hingga menjelang tidur kembali, semuanya bisa dilakukan melalui layar kecil di genggaman. Kita berkomunikasi, memesan makanan, belajar, bekerja, bermain bahkan berkencan melalui aplikasi online.

Tanpa disadari, setiap harinya dunia terus bertransformasi dan manusia di dalamnya dituntut untuk ikut berubah. Transformasi dan perubahan ini bukan hanya soal kecanggihan teknologi. Lebih dari itu digitalisasi telah merubah cara berpikir, cara bersosialisasi, dan bahkan gaya hidup.

Click and Contribute

Perjalanan digitalisasi dari era 1.0 hingga 4.0 mencerminkan bagaimana aktivitas manusia dalam dunia digital terus berkembang. Di era 1.0, internet hanya berfungsi sebagai media satu arah yang penggunanya hanya dapat membaca informasi milik pemilik situs. Lalu masuk ke era 2.0, lahirlah interaktivitas yaitu pengguna bisa membuat akun, meninggalkan komentar, membagikan konten, hingga menjadi kreator itu sendiri. Era 3.0 kemudian memperkenalkan konsep data terstruktur dan kecerdasan buatan dengan internet tidak lagi hanya menyajikan informasi, tapi juga memahami preferensi pengguna. Kini kita hidup di era Digitalisasi 4.0, yang menggabungkan semua teknologi era sebelumnya dalam konektivitas real-time, integrasi sistem otomatis, dan interaksi tanpa jeda. Di era ini, satu click bukan hanya perintah, tapi keputusan. Bukan sekadar akses, tapi partisipasi.

Click ini kemudian berkembang menjadi gaya hidup digital. Like, subscribe, dan engagement menjadi tolok ukur eksistensi seseorang. Selain itu, muncul tren kontribusi sosial seperti saweran untuk kreator, donasi online untuk kemanusiaan, hingga galang dana publik yang bisa viral dalam hitungan menit. Kontribusi tidak lagi harus formal atau melewati jalur konvensional. Kini cukup dari ponsel, dan cukup satu klik.

Sejatinya memberi kepada negara pun adalah bentuk kontribusi sosial yang tinggi nilainya. Namun, selama ini narasi pajak lebih sering diasosiasikan dengan kewajiban, bukan keinginan. Padahal jika diposisikan secara tepat, membayar pajak bisa memiliki nilai simpatik yang tak kalah dengan berdonasi. Apalagi berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, lebih dari 80% pendapatan negara bersumber dari penerimaan pajak.

Digitalisasi dan Pajak di Indonesia

Mengikuti arus digitalisasi, transformasi dalam pelayanan publik pun wajib dilaksanakan termasuk dalam administrasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai garda terdepan penerimaan negara, memiliki peran krusial. DJP tidak hanya dituntut untuk efektif dan efisien dalam mengelola pajak, tetapi juga harus adaptif terhadap perubahan teknologi dan sosial masyarakat di era digitalisasi.

Transformasi digital DJP bukan sekadar untuk menyesuaikan dengan zaman, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan publik yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Di tengah lanskap ekonomi yang makin kompleks termasuk munculnya ekonomi digital, kripto, dan transaksi lintas negara, DJP harus menjadi institusi yang agile dan visioner.

DJP tak hanya berkutat pada persoalan pelayanan perpajakan, ada tantangan besar lain seperti transfer pricing dan pemajakan aktivitas digital termasuk transaksi yang menggunakan aset kripto yang sulit dilacak karena sifatnya yang terdesentralisasi.

DJP sudah melaksanakan Exchange of Information (EOI), bekerja sama dengan lembaga keuangan nasional maupun internasional dalam rangka pertukaran informasi keuangan. Ini adalah bentuk nyata bahwa DJP sudah masuk dalam ekosistem global perpajakan yang modern.

Menjawab tantangan di era digital, DJP telah mengembangkan Coretax Administration System atau yang lebih dikenal dengan Coretax. Coretax adalah sistem administrasi perpajakan inti yang mendigitalisasi seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pelayanan wajib pajak.

Coretax adalah platform terpadu yang menyatukan berbagai layanan yang sebelumnya terpisah di berbagai aplikasi. Ibarat superapp di dunia perpajakan, Coretax membawa efisiensi, transparansi, dan kenyamanan yang selama ini dicari oleh masyarakat.

Melalui Coretax, semua hak seperti pendaftaran NPWP, permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), bahkan fiskal clearance dapat diakses dalam satu aplikasi. Kewajiban perpajakan seperti pembayaran dan pelaporan pajak pun dapat dilakukan secara real-time.

Membuka Coretax seperti membuka aplikasi e-wallet atau mbanking, kita bisa tahu sampai dimana proses perpajakan kita, berapa pajak yang sudah dibayar, berapa yang masih harus dibayar, bahkan berapa saldo lebih bayar yang bisa dikembalikan. Semua tercatat rapi dan transparan.

Coretax juga menyimpan seluruh riwayat interaksi dalam sistem, siapa yang mengajukan permohonan, siapa yang memproses, dan siapa yang menyetujuinya dan bertanggung jawab. Ini adalah salah satu esensi dari digitalisasi yaitu akuntabilitas dan transparansi.

Dengan jejak digital ini potensi fraud bisa ditekan secara signifikan. Tidak ada lagi ruang gelap dalam proses administrasi pajak. Semua bisa ditelusuri, diaudit, dan dievaluasi. Inilah masa depan perpajakan yang sehat dan terpercaya.

Pajak dan Lifestyle Masa Depan

Coretax membawa nuansa baru dalam gaya hidup modern dengan tampilan bersih, fiturnya lengkap, dan interaksinya cepat. Bahkan pengguna bisa melihat saldo deposit pajak mereka layaknya melihat saldo e-money. Generasi muda yang terbiasa dengan digital banking dan e-wallet tentu lebih mudah tertarik menggunakan sistem seperti Coretax. Apalagi jika nanti sistem ini memiliki aplikasi mobile yang intuitif dan ringan, bukan hanya berbasis web. Dengan demikian pajak bisa menjadi bagian dari gaya hidup finansial yang cerdas dan keren.

Kembali ke transformasi dunia di era digital yang merubah gaya hidup, privasi di era digital menjadi semakin tipis. Orang tidak ragu lagi untuk memamerkan kekayaan, slip gaji, isi rekening. Bisa saja di kemudian hari orang – orang akan memamerkan kewajiban perpajakan yang telah dipenuhi, bukan? Ini bukan soal riya, tetapi soal memberi contoh dan menciptakan multiplier effect.

Bayangkan jika para influencer atau public figure berlomba – lomba menunjukkan kontribusi mereka kepada negara dengan bangga. Memamerkan akun Coretax mereka, SPT mereka, memperlihatkan jumlah pajak yang dibayarkan, atau mengedukasi followers tentang cara bayar pajak yang benar. Ini bisa menjadi gaya hidup dan gerakan sosial baru.

Digitalisasi telah merombak cara kita hidup. Dari yang sebelumnya rumit menjadi simpel, dari yang berjarak menjadi dekat. Di tengah dunia yang serba click, kontribusi sosial menjadi semakin mudah dilakukan. Pajak yang dulu dianggap beban, kini bisa jadi bagian dari gaya hidup modern yang erat dengan nuansa smart dan proud.

DJP telah membuka pintu menuju era baru dengan Coretax. Saatnya kita ubah paradigma membayar pajak bukan hanya karena tagihan dan kewajiban, tetapi karena keinginan untuk berkontribusi demi kemajuan bangsa sebagai bagian dari gaya hidup.

 

Biodata Penulis :

Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan

Saat ini bertugas di KPP Pratama Badung Selatan

Seorang pemuda asli Bali, PNS, penulis buku “Realita & Filoofi Pajak : Memahami Pajak dengan Lebih Mudah” dan memiliki ketertarikan pada bidang keuangan, kebijakan publik, budaya, dan politik.